INFO

PEMBERKASAN PENCAIRAN SERTIFIKASI SEMESTER II TAHUN ANGGARAN 2016

PEMBERKASAN PENCAIRAN SERTIFIKASI SEMESTER II TAHUN ANGGARAN 2016 - Hallo sahabat SEPUTAR INFO MAPENDA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PEMBERKASAN PENCAIRAN SERTIFIKASI SEMESTER II TAHUN ANGGARAN 2016, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel serifikasi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PEMBERKASAN PENCAIRAN SERTIFIKASI SEMESTER II TAHUN ANGGARAN 2016
link : PEMBERKASAN PENCAIRAN SERTIFIKASI SEMESTER II TAHUN ANGGARAN 2016

Baca juga


PEMBERKASAN PENCAIRAN SERTIFIKASI SEMESTER II TAHUN ANGGARAN 2016

Nomor               :  ........./KK.10.01/I/PP.00.4/9/2016                                                            Bogor,     September 2016
Lampiran              :   1 Berkas
Perihal                   :  Pemberkasan Sertifikasi Guru Madrasah
                                   PNS/Non PNS Lulus Th 2007 - 2014

                       Yth :  1.    Pengawas Madrasah RA/MI/MTs/MA se Kab. Bogor
2.     Ketua PC IGRA se Kab. Bogor
3.     Ketua KKM MI, MTS dan MA se Kab. Bogor
Di Tempat

Assalamu'alaikum wr. wb.

       Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 3570/06.I/Set.I/PP.00.II/09/2016 Tanggal 13 September 2016 Perihal Penjelasan tentang Cetak SKBK dan SKMT melalui Simpatika, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2016 Tanggal 07 April 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016, maka kami akan melaksanakan Proses Pencairan Tunjangan Profesi Guru Dalam Jabatan periode bulan Juli s.d September 2016 bagi Guru RA/Madrasah PNS dan Non PNS Lulus Sertifikasi Th 2007 - 2014, kami minta Saudara menginformasikan pemberkasan sertifikasi Guru dengan persyaratan sbb :
A.    Guru PNS dan Non PNS
1.      Fotocopy KTP yang masih berlaku,
2.      Fotocopy Ijazah terakhir dilegalisir oleh Perguruan Tinggi setempat bagi PTN, dan Kopertais bagi Perguruan Tinggi Swasta,
3.      Fotocopy Sertifikat Pendidik dilegalisir oleh LPTK yang mengeluarkan,
4.      Fotocopy SK Dirjen NRG (bagi yang belum ada bisa melampirkan hasil verpal NRG atau lembaran yang tercantum nomor NRG),
5.      Fotocopy SK Terakhir dan SK Mutasi (bagi yang ada) dilegalisir, (PNS)
6.      Fotocopy SK Pengangkatan dan Penugasan CPNS bagi yang telah diangkat, (Non PNS)
7.      Surat Keterangan Mutasi Guru dan SM03 bagi yang pindah satminkal dilegalisir,
8.      Fotocopy SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) dua tahun terakhir dilegalisir,
9.      SKBM (Surat Keputusan Beban Mengajar) atau SK Pembagian Tugas Mengajar Semester Ganjil TP. 2016/2017 beserta lampiran semua nama Guru (tertera mapel mengajar dan JTM), Jadwal mengajar gabungan (bukan perorang) dan Daftar Hadir Gabungan (bukan perorang) bulan Juli s.d September 2016, diketahui Pengawas Madrasah,
10.    Mapel BK dan TIK harap melampirkan daftar nama murid yang dibina (min 150 siswa) dan jadwal mengajar baik yang masuk dalam KBM maupun di luar KBM serta materi mengajar,
11.    Daftar Hadir dicetak dari “finger print”, bagi yang belum memiliki harap koordinasi dengan Pengawas untuk Daftar Hadir berikutnya,
12.    Apabila ada tambahan jabatan harus disertakan SK pengangkatan dari Yayasan (untuk jabatan Kepala Madrasah) atau dari Madrasah (selain jabatan Kepala Madrasah),
13.    Membuat Program Kerja dan Laporan Tugas Tambahan Jabatan (Kepala Madrasah, Wakil Kepala, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium) diketahui Pengawas, untuk Kepala Perpustakaan dan Laboratorium harap melampirkan foto lokasi yang ada nama madrasah,
14.    Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) online dari Simpatika dan manual dari Update Data Semester Ganjil TP. 2016/2017 dari Kepala RA/Madrasah yang diketahui oleh Pengawas Madrasah,
15.    Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) online dari Simpatika dan manual Semester Ganjil TP. 2016/2017 dengan ttd Kepala Kemenag kosong,
16.    Bagi guru yang SKMT tidak linier harap melampirkan Surat Dispensasi Kelayakan Tunjangan dari Seksi Pendidikan Madrasah dengan menyerahkan S29a/SKMT, S26c dan SK Dirjen NRG, 
17.    Apabila ada jam tambahan dari madrasah/sekolah lain harap melampirkan SK Guru Tidak Tetap (GTT) dari Yayasan dengan keterangan sebagai SK Tambahan dari satminkal, SK Pembagian Tugas, SKMT yang diketahui Pengawas wilayah setempat (asli)Jadwal Mengajar Gabungan dan Daftar Hadir Gabungan (bukan perorang) bulan Juli s.d September 2016 dilegalisir dan diketahui Pengawas setempat,
18.    Bagi Guru RA melampirkan data semua siswa by name di sekolah,
19.    Print out Portopolio terbaru dan detil data simpatika/profil (verpal sudah di satminkal),
20.    Daftar Gaji Terbaru dari Keuangan apabila ada kenaikan, (PNS)
21.    Fotocopy print out Rekening Sertifikasi yang terbaru,
22.    Surat Pernyataan dari Kepala Madrasah bahwa berkas yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, diatas materai Rp. 6000,-
23.    Surat Pernyataan bukan CPNS/PNS di atas materai Rp. 6.000,-
24.    SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) bagi PNS/Non PNS (terlampir).




B.  Khusus Pengawas
1.   Fotocopy Sertifikat Pendidik dilegalisir,
2.   Fotocopy Ijazah terakhir dilegalisir,
3.   Laporan Bulanan
4.   SKMT dan SKBK manual dg ttd Kepala Kantor kosong
5.   Jadwal Kedatangan per minggu/Rekap kunjungan
6.   Daftar Hadir “Finger print”

C.  SKMT dan SKBK disusun dengan urutan paling atas.
D.  Lembar cheklist dan Jadwal Penyampaian Berkas terlampir.

Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
                                                                                                                                                                                                               
                                                                                                            An. Kepala
                                                                                                            Kepala Sub Bagian Tata Usa



                                                                                                            Deden Effendi

"Khusus bagi guru yang dianalisis tunjangan disebutkan "TIDAK LAYAK" sebelum cetak S29D agar datang ke Admin Simpatika Kab untuk meminta surat Dispensasi dengan menunjukan SK Dirjen NRG yang ada dan Verval NRG S26C"







Demikianlah Artikel PEMBERKASAN PENCAIRAN SERTIFIKASI SEMESTER II TAHUN ANGGARAN 2016

Sekianlah artikel PEMBERKASAN PENCAIRAN SERTIFIKASI SEMESTER II TAHUN ANGGARAN 2016 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PEMBERKASAN PENCAIRAN SERTIFIKASI SEMESTER II TAHUN ANGGARAN 2016 dengan alamat link https://informasimapenda.blogspot.com/2016/09/pemberkasan-pencairan-sertifikasi.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEMBERKASAN PENCAIRAN SERTIFIKASI SEMESTER II TAHUN ANGGARAN 2016"

Post a Comment